Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri

Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang magister (S2) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.

Sasaran: Lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)/Ma’had Aly, Alumni Program Beasiswa Berprestasi (PBSB), Dosen PTK dan Dosen PAI di PTU, Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama, Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Persyaratan

1

Berstatus sebagai :

  • Lulusan PTKI/Lulusan Ma’had Aly, Lulusan PBSB (Program Beasiswa Santri Berprestasi)
  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK)
  • Guru di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK);
  • Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama (PTK, Sekolah/Madrasah, Pesantren) (dibuktikan dengan SK yayasan);
  • Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai);
2Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif pada jenjang S2 di Perguruan Tinggi tempat studi;
3Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding;
4Telah lulus Seminar Proposal Tesis (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Tesis yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi;
5Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal;
6Berkomitmen menyelesaikan studi dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa (sesuai dengan format dalam lampiran) dan ditandatangani di atas materai Rp10.000;
7Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan.
8Menunjukkan bukti kemajuan riset studi (minimal sampai bab hasil)