Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri
Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang magister (S2) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.
Sasaran: Lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)/Ma’had Aly, Alumni Program Beasiswa Berprestasi (PBSB), Dosen PTK dan Dosen PAI di PTU, Guru dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama, Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan
1 | Berstatus sebagai :
|
2 | Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif pada jenjang S2 di Perguruan Tinggi tempat studi; |
3 | Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding; |
4 | Telah lulus Seminar Proposal Tesis (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Tesis yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi; |
5 | Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal; |
6 | Berkomitmen menyelesaikan studi dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa (sesuai dengan format dalam lampiran) dan ditandatangani di atas materai Rp10.000; |
7 | Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan. |
8 | Menunjukkan bukti kemajuan riset studi (minimal sampai bab hasil) |