Frequently Ask
Question

Pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama RI-LPDP

Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) merupakan program beasiswa kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama.

Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan persyaratan pada masing-masing program terutama alumni pesantren, lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/Ma’had Aly/Program Beasiswa Santri Berprestasi, alumni Perguruan Tinggi Umum, Guru dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Agama Islam, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly, Dosen Pendidikan Agama Islam, dan Pegawai Kementerian Agama. Selengkapnya lihat di pedoman Beasiswa Indonesia Bangkit.

Durasi maksimal pembiayaan menyesuaikan dengan Batas Masa Studi untuk masing-masing jenjang Program Beasiswa, adalah sebagai berikut:

  • D4/S1 maksimal 48 bulan atau 4 tahun
  • S2 (Magister) maksimal 24 bulan atau 2 tahun
  • S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun
LoA adalah Letter of Acceptance yaitu surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di Perguruan Tinggi. LoA terdiri dari dua jenis:
(1) LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan. Dokumen ini memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
(2) LoA Conditional adalah Surat resmi yang dikeluarkan oleh Universitas yang menyatakan bahwa calon mahasiswa diterima di Perguruan Tinggi tersebut pada fakultas/jurusan/prodi tertentu dengan beberapa syarat yang masih harus dipenuhi.

Bisa, Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit menyediakan jalur Reguler dan Kemitraan bagi calon pendaftar yang belum memiliki LoA.

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Skolastik
  3. Seleksi Wawancara.

Detail lengkap pelaksanaan pendaftaran dapat dilihat di Jadwal Pendaftaran  

Program Gelar (Degree) Beasiswa Indonesia Bangkit hanya diperuntukkan bagi calon pendaftar yang belum memulai studi (calon mahasiswa) pada jenjang S1, S2, S3. 

Double Funding adalah sebuah keadaan, ketika penerima beasiswa BIB menerima pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain, lembaga riset, pemerintah negara lain, pemerintah pusat dan daerah, perusahaan, yayasan non beasiswa, atau perguruan tinggi atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh Beasiswa Indonesia Bangkit.

Pada halaman login di https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/login silahkan klik ‘Lupa Kata Sandi Anda?’ Silahkan masukkan email yang digunakan untuk mendaftar. Sistem akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi anda melalui email.

Silahkan menghubungi helpdesk melalui email pada info@beasiswa.kemenag.go.id dengan menuliskan Nama, NIK, dan Permasalahan. Sertakan tangkapan layar pada email untuk memudahkan helpdesk membantumu. 

Pendaftar khusus adalah Pendaftar yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan;

Bukti status Lulusan atau Pekerjaan adalah Dokumen yang dipersyaratkan bagi Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi dan Pendaftar yang telah Bekerja; 

  • Lulusan S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK PBSB); atau
  • Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK); atau
  • Guru/Pendidik pada Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK/SK Pengangkatan Lembaga Berwenang); atau
  • Dosen (dibuktikan dengan kartu NIDN/NIDK)
  • Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai).

Bagi pendaftar Program Magister yang belum bekerja, atau bukan alumni PBSB, tidak perlu mengunggah dokumen Bukti status Lulusan atau pekerjaan

Tidak Bisa, Sertifikat Bahasa yang diterima adalah Sertifikat yang sesuai dengan ketentuan list pada Pedoman/Booklet Beasiswa

Pada 20 Juni 2023 diberikan kemudahan bagi calon pendaftar terkait surat keterangan bebas narkoba dapat memilih menggunakan bukti tes narkoba dari layanan kesehatan atau cukup dengan melampirkan surat pernyataan bematerai bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.

Adapun surat keterangan sehat jasmani tetap dikeluarkan oleh rumah sakit/layanan kesehatan lainnya.

Untuk jalur Reguler jenjang S2 dan S3 Dalam Negeri, pendaftar diberikan waktu 12 bulan, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Beasiswa pasca dinyatakan lulus dalam seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit.

LoA Unconditional yang diterima oleh Beasiswa Indonesia Bangkit adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan. Dokumen ini memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

Cek kembali kelengkapan LoA/SKL yang diterima dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait kelengkapan informasi yang dimaksud