Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP)
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi kata kunci kemajuan bangsa. Dalam konteks pendidikan tinggi, masalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan, penting untuk dikembangkan agar kualitas dan kapasitasnya meningkat. Ikhtiar pengembangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, terus dilakukan oleh Kementerian Agama RI, salah satunya melalui layanan beasiswa dan pemberian bantuan untuk penyelesaian pendidikan.
Melalui program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), SDM Kementerian Agama yang sedang menempuh Studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri, dapat memperoleh finansial bagi penyelesaian studi secara cepat. BPP juga sebagai upaya pendampingan, sebagai wujud dukungan kelembagaan bagi peningkatan profesional berkelanjutan.
Bantuan Penyelesaian Pendidikan - S2 Dalam Negeri
Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
- Berstatus sebagai :
- Alumni PTKI
- Guru Madrasah/PAI pada Sekolah (dibuktikan dengan NUPTK);
- Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama (PTK, Sekolah/Madrasah, Pesantren) (dibuktikan dengan SK yayasan);
- Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai);
- Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang S2 di Perguruan Tinggi tempat studi dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Tempat Belajar;
- Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semester 3 jenjang S2 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi Unggul/A/B/Baik Sekali;
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding dari APBN dan program BIB lainnya dibuktikan dengan surat pernyataan (terlampir);
- Telah lulus Seminar Proposal Tesis dibuktikan dengan lembar persetujuan penguji/ keterangan lulus Seminar Proposal Tesis;
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal (terlampir);
- Mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Tesis(terlampir);
- Bersedia menandatangani pakta integritas di atas materai Rp10.000 (terlampir);
Bantuan Penyelesaian Pendidikan - S3 Dalam Negeri
Persyaratan Peserta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
- Berstatus sebagai:
- Dosen Tetap PNS/PPPK/PNS DPK dan Dosen Tetap Bukan PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Tenaga Kependidikan PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
- Dosen Tetap pada Fakultas Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PTU);
- Dosen Tetap PAI Non PNS di Perguruan Tinggi Umum (PTU);
- Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai);
- Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3 pada jenjang S3 di Perguruan Tinggi tempat studi dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Tempat Belajar;
- Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi Unggul/A/B/Baik Sekali.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding dari APBN dan program BIB lainnya dibuktikan dengan surat pernyataan (terlampir);
- Telah lulus Seminar Proposal Disertasi dibuktikan dengan lembar persetujuan penguji/ keterangan lulus Seminar Proposal Disertasi;
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal (terlampir);
- Mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Disertasi(terlampir);
- Bersedia menandatangani pakta integritas di atas materai Rp10.000 (terlampir);
Jadwal
Bantuan Penyelesaian Pendidikan
11-24 Oktober
Pendaftaran
29-31 Oktober
Seleksi Administrasi
1 November 2023