Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri
Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang doktor (S3) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.
Sasaran: Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly/Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum, Guru Madrasah/PAI di Sekolah, Pegawai Kementerian Agama.
Persyaratan
1 | Berstatus sebagai;
|
2 | Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi terakreditasi; |
3 | Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding; |
4 | Menyampaikan Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi Tempat Belajar; |
5 | Telah lulus Seminar Proposal Disertasi (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Disertasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi; |
6 | Menyampaikan surat rekomendasi dari pimpinan tempat tugas. |
7 | Menunjukkan bukti kemajuan penelitian minimal bab hasil |