Beasiswa Doktor (S3) Reguler Dalam Negeri

Beasiswa S3 Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP yang diberikan kepada lulusan program S2 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melanjutkan studi jenjang S3 di Perguruan Tinggi dalam negeri.

Sasaran: Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly/Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum, Guru Madrasah/PAI di Sekolah, Pegawai Kementerian Agama.

Persyaratan

1Berstatus sebagai;
  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
  • Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK);
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai);
2Memiliki ijazah S2 atau Surat Keterangan Lulus serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25;
3Pendaftar berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar program;
4Bersedia menjadi mahasiswa penuh waktu (full time) dengan meninggalkan tugas pokoknya dibuktikan dengan surat izin atasan;
5Bersedia mengabdi kembali pada Perguruan Tinggi Asal (khusus dosen PTKIS) dengan masa pengabdian 2(n)+1, di mana n adalah masa studi.
6Memiliki sertifikat bahasa dengan skor minimal TOEFL 500 / IELTS 5.5 / TOAFL 500 yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan
7memiliki Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi dalam negeri (bagi yang sudah memiliki);
8Rencana Penelitian (proposal) disertasi (minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman) ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing (Inggris atau Bahasa Arab);
9Melampirkan surat rekomendasi dari paling sedikit 1 (satu) orang akademisi.