Beasiswa Sarjana (S1) Prestasi Dalam Negeri

Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri adalah beasiswa penuh yang merupakan program beasiswa kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang mempunyai prestasi akademik atau non-akademik yang monumental dan diakui untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

Persyaratan

1Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat.
2Belum memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
3Menulis esai yang menjelaskan profil diri, motivasi, dan rencana kontribusi terhadap masyarakat (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);
4Memiliki skor TOEFL/IELTS/TOAFL sekurang-kurangnya 450 (2 tahun terakhir) yang dikeluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.
5Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir);
6Memiliki prestasi tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu) pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) atau Olimpiade Sains Nasional (OSN), atau ajang perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, LIPI/BRIN, atau lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama;
7Memiliki prestasi tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) pada ajang Olimpiade Sains Internasional, dan penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh selama jenjang Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh organisasi/lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama;
8Memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.