Perubahan Program Studi dan atau Perguruan Tinggi adalah permohonan pergantian rencana Program Studi dan atau Perguruan Tinggi dari list daftar yang diajukan pada saat proses pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit.

  1. Perubahan perguruan tinggi dibatasi pada perubahan dari perguruan tinggi di dalam negeri ke perguruan tinggi di dalam negeri lainnya dengan mempertimbangkan kesetaraan pendanaan dan akreditasi perguruan tinggi.
  1. Perubahan program studi dibatasi pada jenis perubahan sebagai berikut:
    • Perubahan dari program studi di dalam negeri ke program studi di dalam negeri lainnya; 
    • Perubahan program studi mempertimbangkan pada program studi yang serumpun, kesetaraan pendanaan dan akreditasi program studi.
  2. Calon Penerima Beasiswa dilarang mengajukan perubahan perguruan tinggi dan/atau  program studi apabila: 
    • mengajukan perubahan dari perguruan tinggi di dalam negeri ke perguruan tinggi di luar negeri; 
    • mengajukan perubahan dari program magister ke program dokter spesialis atau sebaliknya;
    • mengajukan perubahan dari program magister ke program doktor atau sebaliknya; 
    • mengajukan perubahan dari program single degree ke program double/joint degree atau sebaliknya; atau 
    • mengajukan perubahan dari skema pembiayaan Co-Funding ke skema Full Funding
  1. Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang mengajukan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus perubahan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi.
    • Perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali sejak ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa. 
    • Calon Penerima Beasiswa belum mengajukan dan/atau menandatangani Surat Perjanjian Penerima Beasiswa dan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  2. Calon Penerima Beasiswa dikecualikan dari ketentuan umum sebagaimana dimaksud  apabila Calon Penerima Beasiswa mengalami gangguan Kesehatan atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa harus  mengubah Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
  3. Calon Penerima Beasiswa mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan khusus sebagai berikut: 
    • Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa telah mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL)/LoA dari perguruan tinggi dan/atau  program studi tujuan baru; dan
    • Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa wajib mengajukan perubahan ke perguruan tinggi dan/atau program studi yang sesuai dengan daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat mendaftar atau yang dipublikasikan pada laman resmi Beasiswa Indonesia Bangkit pada saat mengajukan Perubahan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi. 
    • Calon Penerima Beasiswa Bangkit dari unsur PNS wajib melampirkan surat rekomendasi perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi dari Kepala Biro Kepegawaian.

Alur Pengajuan Perubahan Program Studi dan atau Perguruan Tinggi

  1. Menyampaikan surat permohonan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi ditujukan kepada Ketua Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama. Contoh Surat Permohonan Perubahan Perguruan Tinggi/Program Studi. Template
  2. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Perguruan Tinggi dan atau Program Studi Tujuan baru;
  3. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang relevan.
  4. Calon Penerima Beasiswa menyampaikan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud melalui aplikasi Portal Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama atau email ke: secretariat@beasiswa.kemenag.go.id.