Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri

Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang doktor (S3) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.

Sasaran: Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly/Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum, Guru Madrasah/PAI di Sekolah, Pegawai Kementerian Agama.

Persyaratan

1

Berstatus sebagai;

  • Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);
  • Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK);
  • Tenaga Kependidikan pada PTK (dibuktikan dengan SK Pegawai);
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai);
2Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi terakreditasi;
3Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding;
4Menyampaikan Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi Tempat Belajar;
5Telah lulus Seminar Proposal Disertasi (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Disertasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi;
6Menyampaikan surat rekomendasi dari pimpinan tempat tugas.
7Menunjukkan bukti kemajuan penelitian minimal bab hasil