Alur Permohonan Penundaan Studi

HomeAlur Permohonan Penundaan Studi

  1. Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  2. Dalam hal tanggal mulai studi Penerima Beasiswa tidak ditetapkan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam angka 1, tanggal mulai studi mengikuti dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang disampaikan oleh Penerima Beasiswa pada saat melakukan penandatanganan Perjanjian Beasiswa.
  3. Penerima Beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 12 (dua belas) bulan apabila: 
    • sakit; 
    • hamil dan/atau melahirkan untuk Penerima Beasiswa wanita; 
    • mengalami bencana;
    • terjadi wabah; dan/atau
    • kondisi lain yang akan dilakukan penilaian tim pengelola beasiswa.
  4. Penerima Beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan apabila: 
    • telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS; dan/atau 
    • mendapat penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri untuk  kepentingan nasional.
  5. Penerima Beasiswa yang ingin menunda waktu mulai studi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
    • telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa; 
    • mengisi formulir penundaan studi sesuai dengan format yang terdapat pada  lampiran buku panduan ini;
    • mendapatkan izin penundaan studi dari Perguruan Tinggi Tujuan, Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir, atau Pembimbing Akademik;
    • memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk periode perkuliahan baru yang diusulkan; 
    • mendapatkan surat izin penundaan mulai studi dan kesanggupan memberikan tugas belajar setelah durasi penundaan studi selesai dari Kepala Biro Kepegawaian bagi Penerima Beasiswa yang bekerja pada instansi  Kementerian Agama; 
    • melampirkan dokumen pendukung terkait kondisi kesehatan atau kehamilan dari rumah sakit atau dokter bagi Penerima Beasiswa yang menunda mulai studi  karena sakit atau hamil; 
    • melampirkan Surat Keputusan pengangkatan CPNS bagi Penerima Beasiswa  yang lulus CPNS; dan
    • melampirkan berkas pendukung lainnya.
  6. Durasi studi bagi Penerima Beasiswa yang telah diberikan persetujuan penundaan studi oleh Kementerian Agama akan diperbarui mengikuti durasi studi yang disetujui oleh Kementerian Agama.
  7. Penerima Beasiswa yang tidak memulai studi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal mulai studi yang terdaftar di Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama sesuai ketentuan angka 1, 2, dan  7 akan diberhentikan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal.

Alur Permohonan Penundaan Studi

  1. Penerima Beasiswa mengunduh template permohonan penundaan studi
  2. Penerima Beasiswa menyampaikan pengajuan penundaan studi melalui email secretariat@beasiswa.kemenag.go.id atau melalui aplikasi Beasiswa Indonesia Bangkit sebelum tanggal mulai studi  yang tercantum di Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Kalender Akademik awal.
  3. Manajemen Pelaksana Beasiswa akan memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan pada  angka 3, 4, dan 5. 
  4. Jika dokumen tidak lengkap, Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit akan menginformasikan kepada Penerima Beasiswa untuk melengkapi kekurangan dokumen melalui email secretariat@beasiswa.kemenag.go.id atau aplikasi Beasiswa Indonesia Bangkit.
  5. Pengajuan yang telah lulus verifikasi akan diteruskan kepada Ketua Manajemen Pelaksana Beasiswa Kementerian Agama untuk mendapatkan keputusan. 
  6. Manajemen Pelaksana Beasiswa akan menyampaikan keputusan permohonan penundaan studi Penerima Beasiswa dengan surat jawaban melalui aplikasi email atau aplikasi Beasiswa Indonesia Bangkit.