Alumni LPDP
Kemenag

Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:

  1. tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri;
  2. tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri; atau
  3. menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.